Korban sempat berteriak dan melawan. Namun, para pelaku mencekik dan menganiaya korban. Usai melakukan aksi bejatnya, para pelaku meninggalkan korban sendirian di area perkebunan.
Baca Juga: Bocah 13 Tahun Diperkosa Ayah Asuh Selama 6 Tahun, Pelaku Mengaku Punya Kelainan
Mendapat laporan dari keluarga korban, polisi bergerak cepat meringkus pelaku, yang ternyata masih tinggal satu desa dengan korban. Keempatnya diringkus tanpa perlawanan di rumah masing-masing.
Atas perbuatan bejatnya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 70 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )