Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan Sabu, DJ di Bali Divonis 7,5 Tahun Penjara

Mohamad Chusna , Jurnalis-Selasa, 29 Maret 2022 |14:49 WIB
Edarkan Sabu, DJ di Bali Divonis 7,5 Tahun Penjara
Seorang DJ di Bali divonis 7,5 tahun penjara terkait kasus narkoba.
A
A
A

Agung ditangkap polisi di Canggu, Kuta Utara. Dari tangan terdakwa, polisi menemukan dua paket sabu seberat 1,14 gram.

Polisi yang memeriksa handphone terdakwa juga menemukan transaksi ekstasi. Setelah dikembangkan, polisi mendidapati 30 butir ekstasi yang ditempel di Jalan Mertanadi Kerobokan.

Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap yang sama dilakukan jaksa. Hakim memberi waktu selama seminggu.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement