Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modifikasi 78.671 Kartu Provider untuk Kejahatan, Pelaku Ditangkap

Nandha Aprilia , Jurnalis-Kamis, 31 Maret 2022 |03:33 WIB
Modifikasi 78.671 Kartu Provider untuk Kejahatan, Pelaku Ditangkap
Polisi menangkap pria yang memodifikasi puluhan ribu SIM card. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

TANGERANG - Polisi tetapkan A sebagai tersangka dari kasus kepemilikan pabrik SIM card (kartu perdana) terdiri atas berbagai provider hingga sebanyak 78.671 buah yang dimodifikasi untuk melakukan tindak kejahatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Komarudin menjelaskan, pabrik pengolahan kartu perdana ilegal ini berada di sebuah apartemen di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Ia melanjutkan, dari 78.671 kartu perdana, sebanyak 4.800 kartu sudah teregistrasi.

"Sebagian kartu perdana yang telah diregistrasi sebanyak 4.800 buah," kata Komarudin, Rabu (30/3/2022).

Sisa kartu provider lainnya sebanyak 73.871 belum diregistrasi dengan menggunakan nomor NIK dan identitas orang lain.

Komarudin menjelaskan, pelaku menginput identitas milik orang lain menggunakan NIK asli untuk dapat teregistrasi.

Sedangkan untuk mendapat identitas orang lain itu, Komarudin menjelaskan, pelaku menggunakan sebuah alat modern merek Foxcom.

Setelah kartu perdana tersebut diregistrasi identitas palsu, akan dibungkus kembali layaknya baru keluar dari pabrik dan akan dijual kembali.

"Akan dijual kembali sama pelaku secara online. Makanya biasanya akan sedikit lebih mahal karena langsung pakai sudah teregistrasi," tuturnya.

Alhasil, dari identitas yang sudah terdaftar itu dijadikan kesempatan untuk pelaku melakukan aksi penipuan atau kejahatan.

"Ini nomor-nomor yang biasa dipakai untuk penipuan, sebaran berita hoaks. Ini antisipasi dan ancaman besar bagi kita," papar Komarudin.

Di sisi lain, dengan pemalsuan kartu perdana ini juga dirasa dapat mempermudah seseorang ter-tracking atau tidak terlacak identitas asli pelaku.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement