MEDAN - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap seorang buron dalam kasus pembakaran bangunan penginapan di wilayah Tuk-Tuk, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Peristiwa pembakaran itu terjadi pada awal Juni 2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, mengatakan buronan yang berhasil ditangkap adalah Rosmaida Manurung alias Mak Winda alias Opung Emrik. Dia ditangkap di salah satu rumah makan di bilangan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Rabu (30/3/2022).
Rosmaida ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 767 K/Pid/2021 tanggal 28 September 2021, terpidana melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHPidana melakukan Tindak pidana Kebakaran dan terpidana diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun.
"Tim Tabur yang mengamankan terpidana dipimpin langsung Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, bersama Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi, dan Kasi Pidum Kejari Samosir Didik Haryadi berkoordinasi dengan tim dari Kejati Sumut. Kemudian Tim intel Kejati Sumut memberikan dukungan kepada Tim Tabur Kejari Samosir untuk melakukan pengamanan," kata Yos.
Sebelumnnya, lanjut Yos, JPU Kejari Samosir telah memanggil terpidana Rosmaida Manurung secara patut, akan tetapi terpidana tidak pernah hadir, sehingga Kejari Samosir menetapkan terpidana dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kemudian diserahkan ke Tim Tabur Kejari Samosir.
Selanjutnya, kata Yos A Tarigan, Tim Tabur Kejari Samosir berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumut untuk melakukan pencarian DPO.
Tim Gabungan mendapat informasi terpidana sedang berada di sebuah rumah makan di Simpang Selayang. Atas informasi tersebut Tim Kejari Samosir menuju lokasi dan langsung mengamankan terpidana.
"Terpidana kemudian diantar langsung ke Lapas Perempuan Klas II A Tanjung Gusta Medan untuk menjalani sisa hukuman yang akan dijalaninya," tuturnya.