Dijelaskan Putra, pelaku melaksanakan aksi kepada kedua korban di tanggal yang berbeda. Hartanto ditipu pada 11 Maret 2022 sedangkan Sarminto ditipu pada 27 Maret 2022.
Lantas dari aksi M ini, kedua korban alami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Sarminto kehilangan bawang putih seberat 850 kilogram senilai Rp21 juta dan Hartanto kehilangan 1.550 kilogram (1,5 ton) senilai Rp33 juta. Kini M sudah berhasil diamankan pihak kepolisian di kontrakannya.
“(Tersangka M) ditangkap dini hari tadi (31/3/2022) di kontrakannya, dekat Pasar Induk Jatiuwung," paparnya.
Baca Juga: Bos Investasi Bodong Divonis 14 Tahun Penjara, 2 Hotel di Bali Disita untuk Ganti Rugi
Putra menambahkan, atas tindakannya, M disangkakan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP. “Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," tandasnya.
(Arief Setyadi )