SEOUL - Mahkamah Konstitusi di Seoul pada Kamis (31/3/2022) menegakkan larangan tato di Korea Selatan, mengukuhkan negara itu sebagai satu-satunya negara maju yang tidak mengizinkan siapa pun kecuali profesional medis untuk melakukan prosedur tersebut.
Seniman tato mencemooh keputusan tersebut, menyebutnya sebagai kemunduran dan kurang pemahaman budaya.
Terlepas dari larangan selama beberapa dekade, Korea Selatan memiliki hampir 50.000 seniman tato. Mereka mengambil risiko penggerebekan polisi dan penuntutan karena mempraktikkan usaha mereka.
Pelanggaran terhadap larangan tato dapat dihukum dengan denda hingga 50 juta won (sekira Rp590 juta) dan hukuman penjara, biasanya dua tahun, meskipun undang-undang tersebut memberikan hukuman seumur hidup.
Asosiasi tato telah memulai serangkaian tindakan pengadilan sejak 2017 menantang undang-undang tersebut, dengan mengatakan itu melanggar kebebasan berekspresi dan hak mereka untuk terlibat dalam pekerjaan tersebut.
Dengan suara 5 berbanding 4, Mahkamah Konstitusi pada Kamis memutuskan bahwa undang-undang itu konstitusional. Mereka menolak gugatan tersebut, dengan mengatakan bahwa tato membawa potensi efek samping dan masalah keamanan.
"Keterbatasan pengetahuan dan keterampilan medis yang terlibat dalam tato tidak dapat memastikan tingkat perawatan yang dapat diberikan oleh para profesional medis, perawatan yang mungkin diperlukan sebelum atau sesudah prosedur," kata putusan itu sebagaimana dilansir Reuters.
Sebuah serikat dari 650 seniman tato mengeluarkan pernyataan mengutuk keputusan tersebut, menyebutnya "kemunduran" dan "tidak berarti".
"Pengadilan masih berjalan dengan empat kaki ketika semua warga berjalan tegak," kata Kim Do-yoon, ketua serikat pekerja, seorang ahli tato terkenal yang lebih dikenal sebagai Doy.
Kim mengatakan pengadilan telah gagal untuk maju sejak keputusan Mahkamah Agung 1992 yang mengikuti putusan Jepang yang menetapkan bahwa tato adalah aktivitas medis, meskipun pengadilan Jepang sejak itu membatalkan putusan itu.
Follow Berita Okezone di Google News