Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Selisik Perintah Eks Walkot Banjar Kepul Uang dari Para Kontraktor

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 01 April 2022 |09:57 WIB
KPK Selisik Perintah Eks Walkot Banjar Kepul Uang dari Para Kontraktor
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada perintah khusus mantan Wali Kota dua periode, Herman Sutrisno (HS) untuk mengumpulkan uang dari para kontraktor. Herman Sutrisno diduga memerintahkan sejumlah pihak untuk mengumpulkan uang dari para kontraktor yang telah diberikan izin proyek di Banjar.

Dugaan perintah pengepulan uang itu kemudian dikonfirmasi penyidik ke sejumlah saksi. Para saksi tersebut yakni, Wakil Bupati Pangandaran, Adang Hadari; Dirut dan Komisaris CV Fortuna Jaya, Andri Hendriaman dan Maman Heryadi; Direktur PT Dikrie Jaya Gemilang, Adrian Maldi; serta Wakilnya, Sidik Sunarto.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan dan perintah tersangka HS untuk mengumpulkan sejumlah uang dari berbagai pemberian izin untuk para kontraktor yang ingin dimenangkan maupun yang sudah mengerjakan proyek di Kota Banjar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (1/4/2022).

BACA JUGA:Periksa Sekda Banjarnegara, KPK Usut Pencucian Uang Bupati Budhi Sarwono 

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Banjar dua periode, Herman Sutrisno (HS) sebagai tersangka. Herman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Kota Banjar.

Anggota DPRD nonaktif Provinsi Jawa Barat (Jabar) tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi (RW). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

 BACA JUGA:KPK Terus Telusuri Aset Hasil Pencucian Uang Bupati Nonaktif Banjarnegara

Suap-menyuap tersebut bermula dari kedekatan Herman dan Rahmat. Herman memberikan kemudahan untuk Rahmat mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank dalam rangka mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Banjar.

Rahmat mendapat 15 paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar pada 2012 sampai 2014 dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar. Karena telah diberi kemudahan, Rahmat memberikan fee kepada Herman sekira 5% sampai 8% dari nilai proyek.

Herman diduga juga pernah memerintahkan Rahmat untuk meminjam uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekira Rp4,3 miliar. Uang itu kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya. Sedangkan untuk cicilan pelunasannya, tetap menjadi kewajiban Rahmat.

Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman dan keluarganya. Diantaranya, berupa tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar. Rahmat juga diduga pernah memberikan uang untuk biaya operasional rumah sakit milik Herman.

Selama masa kepemimpinan Herman sebagai Wali Kota Banjar periode pertama, diduga dia banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.

Atas perbuatannya, Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Herman, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement