SUBANG – Lagi, kasus asusila di Kabupaten Subang, Jawa Barat terungkap. Kali ini seorang kakek 58 tahun berinisial IM dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap cucunya sendiri hingga hamil.
Kasus yang terjadi di Desa Tanjungrasa Kidul, Kecamatan Patokbesi ini terkuak setelah korban, sebut saja Bunga (nama samaran) yang kini usianya sudah menginjak remaja menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga, sebelum akhirnya dilaporkan ke kepolisian setempat.
"Perbuatannya dilakukan berulang kali, hingga akhirnya sekarang (korban) hamil. Perbuatan itu katanya dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi," ujar salah satu keluarga korban yang identitasnya minta dirahasiakan.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Taman Sari
Pelaku menyetubuhi cucunya sendiri sudah bertahun-tahun, terjadi sejak korban masih duduk di bangku sekolah pertama (SMP). Korban mengaku diancam agar mau melayani nafsu bejad sang kakek.
Saat ini pihak keluarga kata dia, sangat terpukul apalagi Nenek korban yang tak lain adalah istri pelaku. Dia kaget dan tidak menyangka jika cucu kesayangannya hamil oleh perbuatan bejat suaminya.
BACA JUGA:Bejat! Kakek 81 Tahun Cabuli Bocah di Manahasa Selatan, Iming-imingi Rp10 Ribu
Atas kesepakatan keluarga kemudian kasus ini dilaporkan ke Polsek Patokbesi dan dilimpahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Subang. Kasus asusila ini masih dalam penyelidikan.
Kasus asusila lain yang terungkap dalam dua bulan terakhir di Subang
Sementara sebelumnya pada pertengahan Februari 2022 lalu seorang guru ngaji di Kecamatan Patokbesi, Subang juga ditangkap lantaran dilaporkan mencabuli sedikitnya enam santriwatinya di sebuah musola, tempat mereka belajar mengaji.
Kepapada polisi, pelaku ini berinisial AS (34) yang masih belum menikah ini mengaku tidak kuat menahan sahratnya karena sering menonton konten film porno yang ada di ponselnya. Perbuatan pelaku dilakukan saat praktik mengajarkan muridnya yang sudah menginjak usia remaja itu bersuci menghilangkan hadas besar, sepeti setelah haid, setelah hubungan badan dan setelah melahirkan.
"Perbuatan cabul itu dilakukan di depan murid lainnya. Korban sempat diancam agar tidak menecerikan kepapada siapapun,"ujar Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhammad.
AS dijerat Pasal 82 UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar. "Tersangka pun dijerat Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, karena perbuatan tersangka dilakukan berulang-ulamg terhadap para korbannya,"ungkap dia.
Sementara kasus asusila yang terungkap lainnya, menjerat pelaku berinisial AB, seorang okum guru SD yang sudah berstatus ASN di Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang. Pelaku fedofil ini diduga mencabuli tiga murid perempuannya yang masih di bawah umur sejak tiga tahun terakhir dan baru terungkap pada awal Maret 2022 lalu. Pelaku langsung ditangkap.
"Modus operandi, pelaku mengajak korban mengikuti tes pelajaran Bahasa Indonesia dan matematika secara mandiri di ruang UKS (unit kesehatan sekolah) sekolah.
Di situlah tersangka melakukan aksi bejatnya, memegang dan meremas anggota tubuh korban. Tersangka juga mengancam korban akan memberikan nilai buruk jika melaporkan aksi bejatnya," kata Kapolres Subang.
(Awaludin)