MINSEL - Personel Polsek Amurang menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. Terduga pelaku adalah seorang kakek berusia 81 tahun berinisial JS. Dugaan kasus persetubuhan ini dilakukan pelaku di rumah pelaku pada Rabu 30 Maret 2022 siang.
Pelaku ditangkap petugas kepolisian pada hari Rabu sore saat sedang berada di rumahnya. Kejadian berawal saat korban yang merupakan tetangga terduga pelaku sedang bermain bersama teman-temannya.
Pada saat korban hendak mengambil buah jambu, tiba-tiba dipanggil oleh terduga pelaku, namun korban menolak.
Baca juga: Kenal Lewat Facebook, Anak di Bawah Umur Dicabuli Pria 40 tahun
Terduga pelaku kemudian memaksa korban untuk ikut ajakannya dengan cara menarik korban agar masuk ke dalam rumah terduga pelaku.
"Di dalam rumahnya, terduga pelaku kemudian melakukan aksi persetubuhan, setelah itu memberikan uang sebesar Rp10 ribu kepada korban," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.