Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Kakek 81 Tahun Cabuli Bocah di Manahasa Selatan, Iming-imingi Rp10 Ribu

Subhan Sabu , Jurnalis-Kamis, 31 Maret 2022 |15:07 WIB
Bejat! Kakek 81 Tahun Cabuli Bocah di Manahasa Selatan, Iming-imingi Rp10 Ribu
Pelaku pencabulan di Minsel. (Foto: Subhan Sabu)
A
A
A

Perbuatan terduga pelaku yang memaksa korban masuk ke rumah ini rupanya sempat dilihat oleh seorang warga setempat, kemudian melaporkannya ke orang tua korban.

"Berdasarkan laporan itu, terduga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Amurang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement