Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wali Kota Tangerang Paparkan Aturan Pelaksanaan Ibadah Tarawih Selama Ramadan

Nandha Aprilia , Jurnalis-Sabtu, 02 April 2022 |00:58 WIB
Wali Kota Tangerang Paparkan Aturan Pelaksanaan Ibadah Tarawih Selama Ramadan
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

"(Yang punya gejala) jangan sungkan ke puskesmas, melakukan pemeriksaan PCRatau antigen. Gratis, diberikan Pemkot Tangerang," tandasnya.

Di sisi lain, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Ahmad Baijuri Khatib menuturkan bahwa pihaknya mengembalikan sesuai dengan keinginan dari para Dewan Masjid terkait pelaksanaan salat tarawih nantinya.

Kendati demikian, pihaknya pun mengeluarkan imbauan/Taujihat Nomor 37/DP-K.XVI-05/SR/III/2022 dengan menuturkan bahwa aturan terkait salat tarawih sudah boleh berdempetan, kapasitas jamaat di masjid dan musalah tidak dibatasi.

"Kami tidak mewajibkan masjid atau musala untuk merapatkan saf, itu kembali ke dewan kemakmuran masjid (DKM) masing-masing," paparnya dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Jumat (1/4/2022).

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement