Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SE Satgas Covid-19: Pemudik Wajib Pakai Masker Tiga Lapis

Widya Michella , Jurnalis-Minggu, 03 April 2022 |14:33 WIB
SE Satgas Covid-19: Pemudik Wajib Pakai Masker Tiga Lapis
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), menyusul pemerintah memperbolehkan mudik lebaran 2022. Dalam edaran tersebut, PPDN diwajibkan memakai masker tiga lapis.

Hal ini tertuang dalam SE Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 itu untuk mencegah penyebaran Covid-19, terkait dengan protokol kesehatan (prokes), PPDN harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

BACA JUGA:Pemerintah Izinkan Mudik, Daop 6 Yogya Siapkan 23 Kereta Lebaran 2022 

Kemudian, mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Lalu, mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Lalu, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

 BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran, SE Satgas Covid-19: PPDN Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Tes PCR

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement