JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans alias Gusti Ayu Dewanti.
"Hari ini pemeriksaan tambahan sekaligus wajib lapor," kata Dea saat tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/4/202).
Dalam pemeriksaannya hari ini, Dea OnlyFans juga membawa bukti transaksi yang diminta oleh pihak penyidik terkait investigasi kasus tersebut. "Bawa," ujar Dea singkat, saat ditanya terkait catatan transaksi tersebut.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) malam.
(Baca juga: Dea OnlyFans Bakal Kembali Diperiksa Polda Metro Hari Ini)
Selanjutnya, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/5) dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.
Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor.
Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.
Kepolisian mengungkapkan berdasarkan keterangan Dea, pemeran pria dalam video porno tersebut adalah DRZ sebagai pacarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya melayangkan surat panggilan terhadap DRZ untuk diperiksa pada Jumat (1/4/2022).
Usai diperiksa, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan, pemeran pria berinisial DRZ dalam video porno yang melibatkan kreator konten Dea OnlyFans tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi.