Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Pengedar Sabu hingga Pil Ekstasi Ditangkap Polisi, Ini Barang Buktinya!

Antara , Jurnalis-Senin, 04 April 2022 |13:12 WIB
2 Pengedar Sabu hingga Pil Ekstasi Ditangkap Polisi, Ini Barang Buktinya!
Pengedar narkoba ditangkap polisi. (Foto: Ant)
A
A
A

KENDARI  - Dua pria diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu, ganja hingga pil ekstasi di Kota Kendari ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Senin mengatakan kedua tersangka berinisial EK (28) dan DUA (29) ditangkap pada Sabtu (2/4) pukul 18.30 Wita di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kendari.

"Dari penangkapan kedua tersanga diamankan barang bukti diduga sabu, ganja dan pil ekstasi," katanya.

BACA JUGA:Kepala Dusun di Bali Nekat Jadi Perantara Beli Sabu

Dia mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka oleh Tim Operasional Subdit 2 Unit 1, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di tempat kejadian perkara.

"Tersangka ditangkap pada saat melakukan penempelan di sekitar hotel inisial W," ungkapnya.

Ia mengatakan pihaknya menemukan barang bukti sebanyak 70 paket diduga sabu seberat 90,03 gram saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar nomor 316 di hotel tersebut. Dimana diakui oleh tersangka bahwa semua barang bukti sabu tersebut miliknya.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu disimpan tersangka DUA di dalam tas samping seberat 2,2 gram dan enam butir narkotika jenis ekstasi seberat 2,54 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

"Kedua tersangka merupakan pengedar, saat dilakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan narkotika dengan cara sistem bertemu langsung dengan konsumen" demikian Eka.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

(Widi Agustian)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement