Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bandara Ngurah Rai Bali Belum Terapkan Aturan Wajib Antigen-PCR

I Gusti Bagus Alit Sidi , Jurnalis-Selasa, 05 April 2022 |07:57 WIB
Bandara Ngurah Rai Bali Belum Terapkan Aturan Wajib Antigen-PCR
Ilustrasi. (Foto: Ant)
A
A
A

BADUNG - Setelah sempat memberi relaksasi, pemerintah kini kembali memperketat regulasi tentang pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan memberlakukan aturan wajib antigen dan PCR bagi penumpang yang belum vaksin booster.

Meski aturan tersebut telah diterbitkan sejak 2 April 2022 lalu, pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali hingga kini belum menerapkan regulasi tersebut. Pasalnya, mereka mengaku masih melakukan penyesuaian atau sosialisasi.

“Pemberlakukan aturan terbaru PPDN rencananya dimulai Rabu 6 April 2022,” ungkap Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira.

BACA JUGA:WHO Terbitkan Rekomendasi Testing Rapid Antigen Mandiri, Ini Respons Satgas Covid-19

Menyusul terbitnya surat edaran nomor 16 tahun 2022 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi covid-19, Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan surat edaran nomor 36 tahun 2022 yang mengatur pelaksanaan ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang mulai diberlakukan 5 April 2022 ini.

Meski demikian, khusus di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, penerapan regulasi baru tersebut baru diberlakukan per Rabu 6 April 2022. Pengelola bandara memperkirakan pengetatan regulasi baru tersebut berdampak terhadap penurunan pergerakan penumpang, khususnya di rute domestik meski tidak terlalu signifikan yaitu di angka sekitar 5 persen.

Padahal selama bulan Maret 2022, Bandara Ngurah Rai mengalami pertumbuhan signifikan ditandai dengan peningkatan pergerakan penumpang sekitar 56 persen. Kenaikan ini juga diikuti kenaikan pergerakan pesawat udara mencapai 30 persen.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement