Pada regulasi baru tentang PPDN, pengguna jasa bandar udara yang baru vaksin dosis pertama wajib melakukan tes PCR 3x24 jam. Sementara yang sudah vaksin dosis 2 juga diwajibkan melakukan tes covid-19 dengan metode antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
Sementara penumpang dengan penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
(Widi Agustian)