Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Pejabat Kemendagri terkait Kasus Suap Pemulusan Dana PEN

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 05 April 2022 |11:37 WIB
KPK Panggil Pejabat Kemendagri terkait Kasus Suap Pemulusan Dana PEN
Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hari ini. Pejabat Kemendagri tersebut yakni, Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah, Yuniar Dyah Prananingrum.

Sedianya, Yuniar Dyah Prananingrum bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penulisan pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Keterangan Yuniar dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka M Ardian Noervianto (MAN).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka MAN," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (5/4/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan tiga penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Ketiga pejabat negara itu diduga telah melakukan kongkalikong jahat terkait pengajuan dana PEN.

Baca juga: KPK Dalami Campur Tangan Eks Pejabat Kemendagri untuk Muluskan Dana PEN

Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto (MAN); mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA).

Baca juga: KPK Periksa Sopir Mantan Dirjen Kemendagri terkait Suap Dana PEN

Dalam perkara ini, Ardian dan Laode Syukur Akbar diduga telah menerima suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Keduanya menerima suap sejumlah Rp2 miliar dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.

Ardian diduga mendapat jatah sekira 131.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp1,5 miliar dari total uang suap Rp2 miliar. Sedangkan Syukur Akbar kecipratan uang suap Rp500 juta. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu disetorkan Andi Merya Nur ke rekening Syukur Akbar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement