Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terjerat Kasus TPPU, Fakarich Terancam 20 Tahun Bui

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 05 April 2022 |15:21 WIB
Terjerat Kasus TPPU, Fakarich Terancam 20 Tahun Bui
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjerat pasal berlapis terhadap Guru trading Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa Fakarich terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

BACA JUGA:Polri Bakal Sita Uang Rp1,9 Miliar Pemberian Indra Kenz ke Fakarich 

Dalam hal ini, pidana penjara paling lama itu merupakan buntut dari dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dijerat kepada Fakarich.

Adapun Fakarich disangka Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:Fakarich Guru Indra Kenz Jadi Tersangka, Polri Keluarkan Surat Penangkapan 

Pasal itu melarang setiap orang untuk menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.

Kemudian, penyidik juga menyematkan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terakhir, polisi juga menggunakan Pasal 378 KUHP untuk menjerat Fakarich. Pasal itu berkaitan dengan dugaan penipuan yang menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum dengan menggunakan nama palsu.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement