JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) menyatakan Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024, Prasetyo Edi Marsudi tidak melanggar kode etik soal interpelasi Formula E. Sehingga proses penyelidikan dinyatakan selesai.
Hal itu tercantum dalam surat keputusan BK DPRD DKI Jakarta yang ditandatangani sembilan anggota BK tertanggal 14 Maret 2022. Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi menyampaikan pihaknya sudah mengirimkan SK kepada Prasetyo empat hari lalu.
"Hasilnya sudah saya serahkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta 4 hari yang lalu," kata Nawawi kepada wartawan, Selasa,(5/4/2022).
Baca Juga: Harga Tiket Formula E Jakarta Paling Murah Rp350 Ribu, Kapan Bisa Dibeli?
Berdasarkan surat yang dikutip MNC Portal, BK menerima laporkan terkait dugaan pelanggaran tata tertib DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020 dan Kode Etik DPRD DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2006 pada dua hal. Pertama, mengenai pelaksanaan rapat Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta dengan acara penetapan jadwal usulan hak interpelasi DPRD DKI Jakarta terhadap penyelenggaraan Formula E pada 27 September 2021.
Kedua, mengenai pelaksanaan rapat paripurna DPRD DKI Jakarta dengan acara penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi yang dilaksanakan pada 28 September 2021. Dugaan tersebut dilaporkan seluruh Wakil Ketua DPRD DKI bersama 6 Fraksi DPRD DKI yaitu Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, Nasdem, Golkar.
"Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan ini menyampaikan amar putusan menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta," bunyi putusan BK DPRD DKI yang dilihat MNC Portal.
Keputusan tersebut ditetapkan atas pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam sidang verifikasi, pembuktian, klarifikasi atau pembelaan serta pertimbangan tata tertib dan kode etik DPRD DKI Jakarta yang menjadi dasar keputusan.
Baca Juga: Wagub DKI : Pada Tahun Perdana, Balap Formula E Tak Untung