Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Interpelasi Formula E, BK DPRD DKI Nyatakan Prasetyo Edi Tak Langgar Kode Etik

Widya Michella , Jurnalis-Selasa, 05 April 2022 |23:24 WIB
Soal Interpelasi Formula E, BK DPRD DKI Nyatakan Prasetyo Edi Tak Langgar Kode Etik
Prasetyo Edi Marsudi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Pertimbangan lainnya berupa, Pasal 96 tentang Badan Musyawarah, Pasal 143 tentang Persidangan dan Rapat DPRD, Pasal 178 tentang Bentuk Kebijakan DPRD. Serta bukti visual dan audio dalam proses rapat Bamus 27 September 2021 dan pasal-pasal terkait serta pembuktian lain.

Di samping itu itu, BK DPRD DKI Jakarta turut menerima laporan yang disampaikan oleh pelapor dengan dalil yakni Pasal 80 Ayat (3), Pasal 85 serta verifikasi dalam proses penyelidikan.

"Badan kehormatan secara subjektif dan objektif berpandangan bahwa pelapor dan terlapor secara bersamaan memiliki dalil atas segala tindakan," ujarnya.

Berdasarkan amar putusan tersebut, BK menilai proses penyelidikan laporan dinyatakan selesai. Selanjutnya, BK DPRD DKI Jakarta juga memberikan lima rekomendasi salah satunya meminta kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta agar senantiasa memperkuat prinsip kolektif kolegial yang disebutkan dalam Tatib DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020.

Berikut rekomendasi Badan Kehormatan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta:

1. Meminta kepada Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta (Ketua dan Wakil Ketua) senantiasa memperkuat prinsip kolektif kolegial yang disebutkan dalam Tatib DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 pada Bab I, ketentuan umum pada Pasal 1 poin 20 dan 21 serta Pasal 85

2. Meminta pimpinan dan anggota DPRD, untuk mematuhi dan menghormati Kode Etik DPRD Pasal 12 tentang Hubungan Antar Anggota DPRD, yaitu:

a) Memelihara dan memupuk hubungan Kerjasama yang baik antarsesama anggota DPRD.

b) Saling mempercayai, menghormati, menghargai, membantu dan membangun saling pengertian antar sesama anggota DPRD.

c) Menjaga keharmonisan hubungan antar sesama anggota DPRD.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement