Ia menambahkan, barang bukti yang disita berupa satu kendaran roda enam jenis dump truk, 11 egrek, 5 angkong, 7 tojok, 2 gancu, dan 12 handphone.
"Akibat dari peristiwa tersebut, korban dalam hal ini perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp25.600.000. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke KUHPidana, ancaman pidana selama 7 tahun penjara,” katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)