JAKARTA - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri dan Polda Riau menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu 15 kilogram (kg) di Pelabuhan Roro, Kota Dumai.
Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, bahwa dalam kurun waktu tiga bulan, sudah beberapa kali merelease tentang pengungkapan narkoba terkhusus sabu. Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada petugas BKO Korpolairud atas pengungkapan kasus narkoba diwilayahnya.
“Ini menunjukkan komitmen negara terkhusus Polda Riau memberantas peredaran narkoba, bekerja sama dengan seluruh stake holder, bahwa semua mesin-mesin Polri dibantu dengan BNN dan stake holder lainnya bekerjasama agar barang ini tidak masuk,” kata Iqbal dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Selasa (5/4/2022).
BACA JUGA:Polisi Tangkap 58 Tersangka Narkoba dan Sita 1,7 Kg Sabu
Dengan adanya hal tersebut, Iqbal memastikan akan terus memerangi peredaran gelap narkoba.
"Tidak ada celah bagi para penjahat terutama pengedar narkoba di Riau ini, kita jaga dan ungkap secara gencar, tiada hari tanpa pengungkapan secara maksimal,” ujar Iqbal.
Kesempatan yang sama, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih mengatakan, awalnya tim dari kedua Kapal BKO Polda Riau mendapatkan informasi akurat dari masyarakat, kalau akan ada seorang pria yang membawa barang yang patut dicurigai narkoba sabu menggunakan tas gendong, menggunakan kapal Roro dari pulau Rupat menuju Dumai.
“Informasi itu, berisi tentang adanya seseorang laki-laki yang membawa kardus, dan tas warna merah hitam, menaiki kapal Roro dari Pulau Rupat menuju Dumai membawa barang yang dicurigai sebagai narkoba (sabu),” ujar Yassin.
BACA JUGA:Kepala Dusun di Bali Nekat Jadi Perantara Beli Sabu
Selanjutnya, tim langsung melakukan penyelidikan, dan pengintaian, kata Yassin, saat Roro bersandar di Dumai, ada seorang pria membawa tas gendong dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima sebelumnya.
Setelah diperiksa, pria berinisial AH (35), yang merupakan petani dari Bengkalis itu membawa 15 paket narkotika jenis sabu.
“Di dalam tas ransel tersangka, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, seberat 15 kilogram,” ucap Brigjen Yassin.
Selain pengungkapan 15 kilogram sabu, tim gabungan juga menangkap 2 orang kurir narkoba, dengan inisial MS (32) dan HR (38), pada Sabtu (2/4/2022), di Pelabuhan TPI Dumai dengan barang bukti 30,56 gram narkotika jenis sabu.
Atas perbuatan itu, tersangka AH dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 8 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.