Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Berharap Tidak Ada Lagi Pegawai yang Selingkuh dan Berzina

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 06 April 2022 |08:46 WIB
KPK Berharap Tidak Ada Lagi Pegawai yang Selingkuh dan Berzina
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya kembali pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan dan perzinahan antar pegawai. KPK berharap kedepannya tidak ada lagi perselingkuhan dan perzinahan antar pegawai di lembaga antirasuah.

"Kami berharap, upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/4/2022).

 BACA JUGA:Kedapatan Selingkuh, Begini Awal Percintaan Staf Cantik KPK dengan Jaksa Terbongkar

Diketahui sebelumnya, dua oknum pegawai KPK terbukti melanggar kode etik. Keduanya ketahuan melakukan perselingkuhan atau perzinahan. Keduanya yakni seorang perempuan yang merupakan staf KPK berinisial SK dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK pria berinisial DLS.

Keduanya telah dijatuhkan sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Keduanya diberikan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Tak hanya itu, Dewas juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian KPK untuk memeriksa SK dan DLS guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik.

 BACA JUGA:Dua Oknum Pegawai KPK Ketahuan Selingkuh dan Berzina, Langsung Disanksi Dewas

KPK menghormati keputusan Dewas yang telah menjatuhkan sanksi kepada dua oknum pegawai nakal tersebut. Kata Ali, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penegakkan kode etik insan KPK kepada Dewan Pengawas sesuai dengan kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.

"KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya," ungkap Ali.

"Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut, adalah bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK. KPK juga terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi azas transparansi dalam penegakkan kode etik ini," imbuhnya.

Perselingkuhan antar pegawai KPK tersebut terungkap setelah AHS selaku suami sah dari SK melapor ke Dewas KPK. Atas aduan tersebut, Dewas kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa para saksi maupun meminta klarifikasi dari para oknum pegawai KPK yang berselingkuh

Dari hasil permintaan keterangan para saksi serta klarifikasi para oknum pegawai KPK nakal itu, Dewas menyimpulkan bahwa SK dan DLS terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinahan. Perselingkuhan yang dilakukan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.

Kedua oknum pegawai itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK. Dewas menilai perselingkuhan SK dan DLS telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement