Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabar Baik! Pemerintah Kembali Adakan Mudik Gratis, Ini Syarat dan Jadwalnya

Azfar Muhamamd , Jurnalis-Rabu, 06 April 2022 |12:47 WIB
Kabar Baik! Pemerintah Kembali Adakan Mudik Gratis, Ini Syarat dan Jadwalnya
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA—Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk dapat mudik Lebaran 2022 dan berkumpul dengan keluarga di kampung halaman. Namun dengan sejumlah persyaratan untuk memutus peredaran virus Covid-19.

(Baca juga: Catat! Ini Aturan Terbaru Mudik Lebaran 2022 bagi yang Booster dan Belum)

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggelar mudik Gratis jalur darat melalui bus setelah pemerintah kembali memperbolehkan mudik

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pada tahun ini pihaknya menyediakan sekitar 300 bus untuk mengangkut calon pemudik di tahun 2022.

“Ya betul ada (mudik gratis) kembali diadakan oleh kemenhub tapi tak sebanyak tahun-tahun sebelumnya dan kami sediakan sekitar kurang lebih ada 300 mobil bus untuk angkut calon pemudik di tahun lebaran kali ini,” kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat dihubungi MNC PORTAL, Rabu (6/4/2022).

Tak hanya itu, pemerintah juga telah mengizinkan kembali mudik Lebaran tahun 2022. Dengan sejumlah persyaratan dan regulasiteranyar yang disusul oleh SE.

“Untuk tujuannya Hanya Jawa barat dan jawa tengah tapi untuk kota-kotanya detailnya nanti, tapi diantaranya ada Cirebon, Tasik, Garut, kemudian Di Jateng ada Cilacap, Tegal, Purwokerto, Solo, Semarang, Kudus, Jogja dan Wonogiri itu aja,” ungkapnya.

“Nanti juga kami akan sediakan sekitar 15 truk untuk angkut sepeda motor sekitar 300-400 an sepeda motor lah ya yang bisa kita angkut,” urainya.

Syarat Mudik :

Budi Setiyadi mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat apabila ingin mengikuti program perjalanan mudik gratis Lebaran 2022 ini.

“Untuk syarat sama sesuai SE, Syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 gratis Tentu syarat utama dari perjalanan mudik gratis Lebaran 2022, yaitu wajib melakukan vaksinasi Covid-19. Syarat mudik gratis telah vaksin booster, hasil test Antigen/PCR bagi yang telah vaksin 2, hasil test PCR bagi yang baru vaksin 1, ujarnya,” tambahnya.

Dia melanjutkan, bagi anak di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap vaksinasi dan tidak wajib membawa hasil antigen/PCR. Sementara, bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus wajib membawa hasil test PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Jadwal Pelaksanaan :

Dirjen Hubdat mengatakan untuk waktu dan jadwal mudik gratis Lebaran tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Jadwal mudik gratis Lebaran tahun 2022 yang digelar Kemenhub berlangsung pada 27-28 April mendatang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement