JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR). Praperadilan diajukan tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak itu.
"KPK apresiasi putusan hakim tunggal praperadilan pada PN Jakarta Selatan yang hari ini (6/4) telah memutus dan tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RAR," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
BACA JUGA:Angin Prayitno Aji Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Pajak
Ali mengatakan, seluruh alat bukti yang diajukan tim biro hukum KPK telah menjadi pertimbangan hakim untuk menolak praperadilan tersebut. Dirinya pun yakin bahwa penetapan tersangka RAR telah sesuai dengan prosedur.
"Dari awal pun kami meyakini bahwa seluruh proses penyidikan oleh KPK dimaksud telah sesuai prosedur hukum," ujarnya.
Adapun pertimbangan hakim dalam menolak praperadilan tersangka RAR antara lain: penetapan status tersangka untuk RAR telah sesuai dengan ketentuan KUHAP di mana ditemukan adanya 2 bukti permulaan yang cukup.
BACA JUGA:Kasus Suap Pajak, Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak Segera Disidang