Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemudik Anak Usia 6 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster

Rizky Syahrial , Jurnalis-Kamis, 07 April 2022 |07:55 WIB
Pemudik Anak Usia 6 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI), mengeluarkan persyaratan untuk para pemudik lebaran nanti yang hendak menggunakan layanan jasa Kereta Api.

Kepala Humas PT KAI, Eva Chairunisa mengatakan, salah satu syaratnya yaitu Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau PCR. Orang tua diimbau wajib mendampingi anaknya yang memenuhi persyaratan perjalanan.

 BACA JUGA:BMKG Ingatkan Pemudik Waspadai Musim Pancaroba saat Melakukan Perjalanan

Sementara untuk Anak usia enam keatas, Eva menjelaskan harus wajib melakukan vaksinasi booster. Terlebih jika sudah melakukan vaksin dua kali atau belum melakukan vaksin ketiga, maka harus menunjukan hasil tes Antigen atau PCR.

"Anak enam tahun ke atas, kalau belum vaksin tiga kali atau baru vaksin dua kali, maka harus di tes Antigen atau PCR," ujar Eva, Kamis (7/4/2022).

BACA JUGA:Jokowi: 47 Persen Pemudik Lebaran 2022 Diperkirakan Pakai Kendaraan Pribadi 

Ia juga mengatakan, aturan tersebut mengacu kepada jumlah vaksinasi yang sudah didapatkan oleh pelanggan.

"Mengacunya ke jumlah vaksin yang sudah didapatkan oleh calon pengguna," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement