Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kantongi Identitas Bos Binomo, Polisi: Seorang WNA di Luar Negeri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 07 April 2022 |15:58 WIB
Kantongi Identitas Bos Binomo, Polisi: Seorang WNA di Luar Negeri
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah mengantongi identitas dari bos Binomo.

Menurut Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara, bos dari Binomo merupakan Warga Negara Asing (WNA). Namun, polisi belum bisa mengungkap identitas dari bos tersebut.

"Sudah ada tapi WNA dan berada di sana di luar negeri," kata Chandra dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

Chandra mengungkapkan, titik terang dari tersebut terungkap setelah ditangkapnya tersangka Brian Edgar Nababan.

"Tapi dengan adanya tersangka BEN kita mulai ada benang merahnya. Kemarin kita masih menduga-duga apakah di Indonesia atau di luar negeri Binomo, sekarang sudah ada benang merahnya tapi kita masih terus menggali lagi siapa mastermindnya," ujar Chandra.

Baca juga: Admin Indra Kenz Terima Uang Rp308 Juta Terkait Binomo

Diketahui, penyidik menemukan kiriman dana sebesar Rp120 juta dari Brian kepada tersangka Indra Kenz pada Februari 2021 lalu. Brian bergabung dengan perusahaan bernama Rusia 404 Group yang memiliki hubungan kerjasama khusus dengan Binomo. Menurut polisi, Brian memulai karir sebagai customer support di platform itu.

Baca juga: Digarap Bareskrim, Kapten Vincent Raditya Dicecar 40 Pertanyaan

Namun, sejak Februari 2019 dia mendapat promosi sebagai Manager Development di Binomo yang bertugas merekrut influencer di Indonesia untuk menjadi affiliator.

Brian disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Dalam kasus Binomo, Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menantkap empat tersangka, yakni, Indra Kesuma alias Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan dan Wiky Mandara Nurhalim.

Baca juga: Bareskrim Sudah Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Binomo

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement