Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Tetapkan Tiga Pejabat Bea Cukai Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Emas

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 07 April 2022 |19:57 WIB
Kejagung Tetapkan Tiga Pejabat Bea Cukai Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Emas
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tiga anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia pelabuhan Tanjung Emas 2016-2017.

Ketiga pejabat Bea dan Cukai tersebut jadi tersangka penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat.

"Jampidsus menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas Tahun 2016- 2017," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).

Tiga tersangka tersebut diantaranya, pertama IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang. Tersangka kedua H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah,

"Tersangka ketiga MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai," jelasnya.

Baca juga: Korupsi Asabri, 2 Saksi dari Danareksa Sekuritas Diperiksa Kejaksaan

Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda, tersangka MRP berperan membantu kelengkapan dokumen-dokumen di Bea dan Cukai dan mengamankan kegiatan importasi, pengurusan dokumen, subkontrak dan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia.

Baca juga: Jaksa yang Selingkuh saat Bertugas di KPK Diperiksa Kejagung

"Sedangkan tersangka H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah yang menerima penyerahan uang tunai di Padang Golf Chandi Semarang dari PT Hyoupseung Garment Indonesia sebesar Rp. 2.000.000.000," jelasnya.

Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 07 April 2022 - 26 April 2022.

Ketiganya disangkakan dengan pasal berlapis. Tersangka IP disangkakan Pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Kemudian tersangka MRP dan H Pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 5 ayat (2) Jo ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Ketahuan Selingkuh dan Berzina, Oknum Jaksa KPK 'Dipulangkan' ke Kejagung

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement