PALANGKA RAYA - Pasangan suami istri di Palangka Raya ditangkap polisi terkait penipuan investasi bodong. Kerugian yang dialami puluhan orang korban mencapai Rp36 miliar.
Pelaku adalah VS (60) dan BC (42). Mereka ditangkap di Jakarta atas laporan 95 orang korban.
Saat ditangkap, korban yang melapor ke polisi terus bertambah hingga mencapai 239 orang. Polisi menyita aset pasutri tersebut yaitu kartu ATM, prin out rekening koran, surat tanah dan rumah, laptop, handphone, mobil dan motor.
"Penipuan dengan modus investasi bodong tersebut telah dijalankan pasutri ini sejak 2020-2021," kata Direskrimsus Polda Kalteng, Kombes Bonny Djianto, Kamis (7/4/2022).
Berdasarkan data, ada lebih dari 2.000 orang yang mengikuti. Modus yang dilakukan pasutri tersebut yaitu menjanjikan keuntungan 20 persen dari investasi Rp200 juta-Rp700 juta melalui platform doge profit (DDP).
Namun dengan syarat mencari member baru. Atas perbuatannya, pasutri itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan juga pencucian uang.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.