Terduga pelaku, jelas Nuswanto, dikenakan dengan pasal 114 subsidair 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Terduga ini diduga sudah beberapa kali membeli dari pengedar berinisial AD," jelas Nuswanto.
Dari pengakuan terduga pelaku kepada penyidik, terduga pelaku terpaksa menjual ganja lantaran desakan penghasilan yang kian tak menentu.
"Gaji sopir saya tidak menentu, apalagi sekarang untuk mengisi BBM Bio solar harus antre berjam-jam, terkadang hanya bisa satu kali membawa angkutan, makanya terkadang sembari nunggu antrean, saya doping juga pakai itu (ganja)," aku RDA.
(Awaludin)