JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya terus mendalami kasus pornografi yang dilakukan Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans. Terbaru, petugas melakukan pemeriksaan terhadap Stand Up Comedian, Marshel Widianto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pada pemeriksaan tersebut petugas mendalami tentang biaya yang harus dibayarkan Marshel untuk mendapatkan konten pornografi Dea OnlyFans. Kemudian, didalami pula apakah ada usaha penyebarluasan konten pornografi tersebut.
BACA JUGA:Marshel Beli Konten Pornografi Dea OnlyFans Seharga Rp1,4 Juta
Setelah pemeriksaan, status Marshel masih dinyatakan sebagai saksi. Menurut Zulpan, tidak menutup kemungkinan akan melakukan panggilan kembali terhadap komedian asal Jakarta Utara tersebut.
"Apabila dibutuhkan untuk kebutuhan kelengkapan berkas perkara kasus ini akan kita panggil lagi," kata Zulpan kepada wartawan.
BACA JUGA:Tersandung Video Porno Dea OnlyFans, Marshel Widianto: Masa Gue Ceritain Beli Bokep!
Dalam penyelidikan kasus itu, Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kekasih Dea OnlyFans, Dicky Reno Zulpratomo. Dari kedua saksi yang telah diperiksa, petugas akan mendalami guna menentukan siapa pihak yang akan dilakukan pemanggilan.
"Penyidik akan dalami lagi dengan keterangan-keterangan beberapa orang yang sudah diambil keterangan. Tentunya akan kita tentukan lebih lanjut dari konten video dan gambar-gambar berbau pornografi yang selama ini diupload Dea, pihak lain mana saja yang terima dan upload kembali," ucap Zulpan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, petugas memeriksa Marshel selama 4 jam. Dalam pemeriksaan, Marshel menyatakan pembelian konten pornografi Dea OnlyFans mencapai jutaan rupiah.
"Marshel akui beli konten dari Dea OnlyFans beberapa foto dan video konten pornografi yang diakui dibeli Rp1,4 juta," kata Zulpan.
Zulpan menjelaskan, saat pemeriksaan Marshel menyatakan pembelian konten pornografi itu hanya untuk konsumsi pribadi. Dirinya tidak menyebar ke rekan atau mengunggahnya ke media sosial mana pun.
"Sehingga penyidik sampai hari ini masih menetapkan status Marshel sebagai saksi," ucap Zulpan.
(Awaludin)