Dalam penyergapan itu, satu tersangka lainnya berhasil kabur.
Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan berikut lima butir amunisi, dua unit mobil pikap L300 serta satu kunci leter T.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutur Kapolres.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.