BENGKULU - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, menangkap tiga terduga pelaku dalam dugaan tindak pidana aborsi.
Dugaan aborsi itu menyebabkan EA perempuan berusia 23 tahun, meninggal dunia, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang, Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Dalam perkara tersebut menyeret tiga terduga pelaku, dua orang pria dan satu perempuan. Mereka berinisial AN (27), oknum pegawai BUMN, di Kabupaten Kepahiang.
Lalu, RY (27) yang merupakan mahasiswa, dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Kepahiang, berjenis kelamin perempuan, berinisial DE (36).
Terungkapnya perkara aborsi yang menyebabkan EA meninggal dunia setelah adanya laporan dari pihak keluarga.
Usai mendapatkan laporan pihak keluarga, petugas langsung meringkus ketiga terduga pelaku. Di mana korban yang dalam keadaan hamil 11 minggu, meninggal dunia setelah mengkonsumsi obat penggugur kandungan.
Kapolres Kepahiang, Polda Bengkulu, AKBP. Suparman melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah mengatakan, terduga pelaku berinisial AN merupakan kekasih dari korban, EA.
Di mana korban bersama kekasihnya AN, menggugurkan kandungan dengan menelan pil penggugur kandungan. Pil itu didapat menggunakan resep dokter palsu yang dibuat DE, oknum ASN, RSUD Kepahiang, dan RY membeli pil itu ke apotek.