Ketiga terduga pelaku, kata Doni, dijerat Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009, Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009, Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000
"Terduga pelaku aborsi satu orang oknum pegawai BUMN, yang merupakan pacar korban, DE oknum ASN di RSUD Kepahiang dan RY. Mereka telah diamankan di Mapolres Kepahiang," kata Doni, Jumat (8/4/2022).
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.