Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU TPKS Akhirnya Akan Disahkan pada Paripurna Hari Ini

Kiswondari , Jurnalis-Selasa, 12 April 2022 |06:27 WIB
RUU TPKS Akhirnya Akan Disahkan pada Paripurna Hari Ini
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Setelah melewati perjalanan panjang sejak DPR RI periode 2014-2019 lalu dengan usulan awal Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan sempat terhenti pembahasannya karena ketentuan kebiri, RUU yang kini bernama Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR pada Selasa (12/4/2022) hari ini.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dia menyampaikan bahwa pada hari ini DPR akan menggelar Rapat Paripurna, dengan salah satu agendanya adalah pengesahan tingkat II RUU TPKS.

"RUU TPKS akan disahkan menjadi undang-undang pada tanggal 12 (April)," kata Dasco kepada wartawan dikutip Selasa (12/4/2022).

Kemudian, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menambahkan, DPR RI akan mengakhiri masa sidangnya pada Rapat Paripurna Penutupan tanggal 14 April 2022 mendatang.

"Penutupan masa sidang tanggal 14 (April)," sambungnya.

Sebelumnya, pada 6 April 2022 lalu, sebanyak 8 dari 9 fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU TPKS segera disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR. Hanya Fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU TPKS.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement