Jangan sampai korban mengalami reviktimisasi karena proses hukum yang berbelit sehingga korban harus Kembali mengalami penderitaan. Selain itu, penegak hukum harus mempertimbangkan hak ganti kerugian (restitusi) korban kekerasan seksual, mengingat UU TPSK sudah mengaturnya secara progresif.
Dan ketiga, speak up! Korban maupun masyarakat jangan takut untuk melapor kepada penegak hukum jika memiliki informasi adanya kekerasan seksual. Sikap politik Partai Perindo akan selalu siap memberikan dukungan terhadap upaya-upaya melawan kekerasan seksual.
Lahirnya UU TPKS bukan akhir dari perjuangan melawan kekerasan seksual. Masih banyak hal yang harus dilakukan untuk mengawal implementasinya. Khususnya dalam memperkuat posisi korban agar sanggup dan berdaya menghadapi kasusnya, termasuk memulihkan kondisi dari penderitaannya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.