Berbeda dengan Bagja, kata Zulpan, tersangka lainnya bernama Komar mengaku ikut mengeroyok Ade Armando karena ikut terprovokasi di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara satu pelaku lainnya yang sudah ditangkap, Dia Ul haq masih belum diketahui motif pemukulan yang dilakukannya.
"Komar melakukan pemukulan karena terprovokasi dengan situasi yang ada di TKP," tutur Zulpan.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Provokator Pengeroyokan Ade Armando di Medsos
Sebelumnya, penyidik telah menangkap tiga orang eksekutor pengeroyokan terhadap Ade Armando. Tersangka pertama Mohammad Bagja ditangkap di Jakarta, kemudian kedua bernama Komar diamankan di Jonggol, Jawa Barat dan tersangka ketiga Dia Ul Haq diamankan saat di Pesantren di kawasan Serpong, Tangerang Selat.
Saat ini, masih ada tiga tersangka lain yang masih dilakukan pengejaran. Tiga orang tersebut adalah Abdul Latif, Ade Purnama dan Abdul Manaf. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.