Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Indonesia Dapat Rp17,38 Triliun dari Hasil Uang Pengganti Tindak Pidana Selama 2 Tahun

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 14 April 2022 |15:28 WIB
Indonesia Dapat Rp17,38 Triliun dari Hasil Uang Pengganti Tindak Pidana Selama 2 Tahun
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Lebih lanjut, kata Ivan, beberapa hasil analisis dan pemeriksaan PPATK telah ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan berjalan hingga proses persidangan. Sehingga, koordinasi PPATK dengan penegak hukum terus dilakukan agar hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti untuk kepentingan penegakan hukum.

Langkah lain untuk mengoptimalkan penerimaan negara, ditekankan Ivan, PPATK menginisiasi percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.

"Penetapan RUU ini untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penyelamatan aset, khususnya aset yang dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia, serta aset yang terindikasi tindak pidana (tainted asset), tetapi sulit dibuktikan pada peradilan pidana," imbuhnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement