Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Indonesia Dapat Rp17,38 Triliun dari Hasil Uang Pengganti Tindak Pidana Selama 2 Tahun

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 14 April 2022 |15:28 WIB
Indonesia Dapat Rp17,38 Triliun dari Hasil Uang Pengganti Tindak Pidana Selama 2 Tahun
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah menyumbangkan uang senilai Rp17,38 triliun ke negara dalam kurun waktu dua tahun atau tepatnya, 2018 sampai 2022. Sebanyak Rp17,38 triliun yang disumbangkan itu merupakan uang pengganti dari berbagai tindak pidana.

Tak hanya uang pengganti, PPATK juga mengaku telah menyetorkan uang Rp10,85 miliar ke negara dari pemanfaatan hasil pemeriksaan yaitu denda. PPATK berjanji akan terus meningkatkan kualitas hasil analisis dan pemeriksaan terkait tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

"Kedepan, PPATK akan semakin memperkuat kualitas hasil analisis dan hasil pemeriksaan sehingga berkontribusi lebih besar dalam optimalisasi keuangan negara baik melalui denda maupun uang pengganti kerugian negara," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana melalui keterangan resminya, Kamis (14/4/2022).

Ivan menjelaskan, peningkatan kualitas hasil analisis dan pemeriksaan terkait tindak pidana pencucian uang serta pencegahan pendanaan terorisme penting dilakukan untuk meningkatkan juga penerimaan negara melalui optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) hingga penyelamatan keuangan negara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement