Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sosok Linda Jayusman, Terapis Cantik yang Miliki Uang Panas Rp7,5 Miliar

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Kamis, 14 April 2022 |13:32 WIB
Sosok Linda Jayusman, Terapis Cantik yang Miliki Uang Panas Rp7,5 Miliar
Ilustrasi terapis cantik Bandung
A
A
A

BANDUNG - Linda Jayusman, seorang perempuan yang berprofesi sebagai terapis pijat online harus menelan pil pahit karena terjerumus dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernilai miliaran rupiah. Uang panas miliknya sebesar Rp7,5 miliar pun kini telah disita oleh Negara.

Tidak banyak informasi yang dihimpun soal terapis cantik tersebut. Namun diketahui, Linda hanya mendapatkan fee sebesar 4 persen dari total nilai uang ilegal yang mencapai Rp15 miliar lebih itu. Ironisnya, fee sebesar puluhan juta yang diperoleh Linda sebagian besarnya digunakan untuk membayar utang.

(Baca juga: Uang Panas Rp7,5 Miliar Milik Terapis Cantik Disita Negara, Asal Dananya Mengejutkan)

Saat ini, Linda telah divonis penjara selama 3,5 tahun berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 3 Maret 2022 lalu.

(Baca juga: Selebgram Cantik Dilaporkan Polisi soal Penipuan Arisan Online)

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Linda terbukti bersalah sebagaimana Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Dituntut lima tahun, diputus 3,5 tahun (penjara)," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, Kamis (14/4/2022).

Namun, saat ditanya sumber aliran uang miliaran rupiah yang masuk ke dalam rekening Linda, Dodi menyatakan, berdasarkan berkas dakwaan, tidak disebutkan sumber bisnis dari uang miliaran rupiah tersebut. "Sumber bisnis tidak diketahui di berkasnya itu," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Muslih mengungkapkan, total fee yang diterima Linda dari hasil menampung uang ilegal itu sebesar Rp69,5 juta (sebelumnya ditulis Rp59 juta). Menurutnya, sebagian besar uang fee hasil kejahatan digunakan Linda untuk membayar utang. "Itu sebagian untuk utang," kata Muslih.

Diketahui, Kejari Bandung menyita uang senilai Rp7 miliar lebih dari rekening atas nama Linda Jayusman yang berprofesi sebagai terapis pijat online di Bandung.

Tumpukan uang hasil sitaan tersebut diperlihatkan di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (13/4/2022) kemarin. Uang senilai total Rp7.531.375.574,51 tersebut kemudian diserahkan kepada bank BRI dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Ini merupakan barang rampasan negara senilai Rp7 miliar. Merupakan perkara pidana umum yang sudah punya kekuatan hukum tetap," ungkap Kepala Kejari Bandung, Rachmad Vidianto.

 

Kasus itu sendiri bermula saat Linda Jayusman bertemu dengan seseorang bernama Marisa alias Ica pada 2020 silam. Dari pertemuan itu, Linda ditawari pekerjaan menerima pencairan dana ke dalam rekening miliknya dengan iming-iming fee sebesar 4 persen dari jumlah dana yang ditransfer.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement