Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lagi, Ratusan Korban Diduga Tertipu Kasus Robot Trading Lapor ke Bareskrim

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 15 April 2022 |09:58 WIB
Lagi, Ratusan Korban Diduga Tertipu Kasus Robot Trading Lapor ke Bareskrim
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Martha mengatakan terlapor itu yakni dua perusahaan, PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime. Mereka diduga melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penipuan dan juncto Pasal 55 terkait tindak pidana pencurian uang (TPPU).

 BACA JUGA:Polri Ungkap Ratusan Korban Robot Trading Fahrenheit Rugi Rp480 Miliar

"Untuk pasal yang kita laporkan untuk kasus trading millionaire prime dan PT Foxtride Cakrawala Dunia itu pasal 372, pasal 378 tentang tipu gelap juncto 55 dan tindak pidana pencucian uang. Itu yang kita laporkan," ujarnya.

Selanjutnya, Martha mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti ke penyidik. Di antaranya identitas korban hingga bukti transfer.

"Kalau untuk bukti yang sudah kita berikan kepada penyidik, itu ada keseluruhan ada 114 KTP dari seluruh korban kemudian ada juga bukti transfer untuk deposit pembelian robot, dan ada bukti WD sebelum terjadi scam. Dan juga ada dua pemberian dari Dirjen AHU untuk PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime," tutupnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement