JAKARTA - Kasus dugaan penipuan robot trading kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini, oleh 114 korban dari Millionaire Prime yang melaporkan perkara itu, mereka mengaku mengalami kerugian sebesar Rp31,6 miliar.
"LQ Indonesia Law Firm (kuasa hukum korban) sudah ke Bareskrim untuk melaporkan kasus robot trading Millionaire Prime. Yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas dana-dana dari para investor dari kurang lebih 114 orang. Total kerugian mereka itu ada sekitar Rp 30,6 miliar," kata kuasa hukum korban, Franziska Martha Ratu di Gedung Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Polri Akan Periksa Manajer Klub Sepak Bola Terkait Robot Trading Viral Blast
Laporan itu teregister dalam nomor: STTL/105/IV/2022/BARESKRIM. Laporan itu telah diterima pada tanggal 14 April 2022.