Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pengoplos Gas Melon di Banten

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 15 April 2022 |12:09 WIB
Polisi Tangkap Pengoplos Gas Melon di Banten
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menangkap pelaku pengoplosan atau penyuntikan gas 3 Kilogram atau gas melon bersubsidi ke tabung 12 Kg dan 50 Kg di Tangerang, Banten.

Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan pihaknya menangkap satu pelaku berinsial TJ di Desa Samporna, Cisauk, Tangerang, Banten.

"Bahwa pelaku melakukan pemindahan (penyuntikan) isi tabung Gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg dipindahkan ke tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg yang selanjutnya tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg dijual dengan harga dibawah standar ke warung-warung," kata Pipit kepada awak media, Jakarta, Jumat (15/4/2022).

Pipit menjelaskan, dalam menjalankan aksi kejahatannya itu, pelaku telah berlangsung selama 1 sampai dengan 3 bulan. Dengan estimasi penjualan sekira 500 tabung 12 Kg perharinya.

Baca juga: Bareskrim Tangkap 2 Pengoplos Gas Subsidi di Meruya

Menurut Pipit, dimasa kelangkaan bahan bakar Liquefield Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 Kg, kondisi ini sangat menyulitkan masyarakat khususnya para pedagang kecil yang sangat bergantung dengan bahan bakar gas bersubsidi tersebut.

Baca juga: Ivan Gunawan Sebut Telah Kembalikan Uang Terkait DNA Pro Usai Diperiksa Bareskrim Polri

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement