"Perlunya pengawasan dan kerja sama Stakeholder dari seluruh lapisan masyarakat agar lebih ketat dalam hal pengawasan distribusi LPG tabung ukuran 3 Kg agar lebih tepat sasaran," ucap Pipit.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp2.000.000.000.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Penyuntikkan Gas 3 Kg, 2 Pelaku Ditangkap dan 2.214 Tabung Disita
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.