Sedangkan Tim Sultan Satreskim Polres Tebo melakukan pengejaran menuju Kabupaten Dhamasraya, Sumatera Barat mengejar pelaku. Mereka juga berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai.
Anggota Polsek Sungai Rumbai yang mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku dan saat melintas langsung diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai. Kemudian, langsung diserahkan ke Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut.
Dari keterangan pelaku Sangkut (40), dirinya membunuh istrinya karena terbakar cemburu setelah ada temannya memberitahu bahwa istrinya pernah jalan dengan laki-laki lain.
Atas dasar itulah, pelaku nekat menghabisi korban dengan menggunakan pisau menusuk dua kali di bagian perut dan satu punggung hingga korban tewas di dalam kamar.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras mengatakan, dari pemerikaan awal pelaku ini menghambisi istrinya sendiri karena diduga terbakar api cemburu. Namun, saat istrinya ditanya terjadilah perkelahian hingga suaminya mengambil pisau dan menusuk istrinya hingga tewas.
Saat ini, pelaku dan barang bukti pisau yang digunakan untuk membunuh korban telah diamanakan di Polres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )