Selain itu, ia menyebutkan, kebijakan pada Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2022 tersebut adalah wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
"Kebijakan ini juga tentunya diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat serta bisa membantu percepatan pemulihan ekonomi," ucapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.