Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korban Begal Jadi Tersangka, LaNyalla: Polisi Bisa Gunakan Pasal 49 KUHP

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 16 April 2022 |17:03 WIB
Korban Begal Jadi Tersangka, LaNyalla: Polisi Bisa Gunakan Pasal 49 KUHP
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Dok DPD)
A
A
A

LaNyalla menilai kasus serupa akan menjadi bom waktu. Terlalu banyak kasus-kasus kejahatan dan kriminal yang tidak tuntas, masyarakat yang menjadi korban pencurian, penjambretan, kekerasan dan kejahatan kriminal lainnya ketika melapor ke kepolisian hanya dicatat, tetapi tidak ada penanganan lebih lanjut.

"Ini semakin menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada kinerja polisi yang katanya presisi," tutur LaNyalla.

Karena itu, LaNyalla berharap aparat kepolisian selalu berbenah. Menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat dengan cepat, menanganinya secara profesional dengan perspektif hukum yang tepat. Sehingga masyarakat mendapatkan rasa aman.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement