Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Fahrenheit, Polri Sita 1 Apartemen dan Rekening Rp44,5 Miliar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 18 April 2022 |18:52 WIB
Kasus Fahrenheit, Polri Sita 1 Apartemen dan Rekening Rp44,5 Miliar
Bareskrim Polri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset terkait penyidikan kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, penyitaan dilakukan terhadap satu unit apartemen dan rekening senilai Rp44,5 miliar.

"Penyitaan terhadap 1 unit apartemen di Taman Anggrek seharga Rp2 miliar dan pemblokiran terhadap rekening terkait dengan nilai Rp44,5 miliar," kata Gatot kepada awak media, Jakarta, Senin (18/4/2022).

BACA JUGA:Polri Ungkap Ratusan Korban Robot Trading Fahrenheit Rugi Rp480 Miliar 

Sejauh ini, kata Gatot, pihak penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 20 orang saksi. "Penyidik telah periksa saksi terkait sebanyak 20 saksi," ujar Gatot.

Bareskrim Polri menangkap dan melakukan penahanan terhadap Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Di sisi lain, perkara Fahrenheit ini juga bergulir di Polda Metro Jaya. Sejauh ini, sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni D, ILJ, DBC, dan MF.

BACA JUGA:Rugi Rp37 Miliar, Ratusan Korban Laporkan 2 Petinggi Trading Fahrenheit ke Bareskrim 

PT FSP Akademi Pro menawarkan aplikasi robot trading Fahrenheit dengan cara menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui Kementerian Perdagangan, dengan menggunakan marketing plan yang tidak sesuai dengan aturan Kemendag.

Bonus penjualan robot dari level 1 sampai dengan Level 10. Bonus peringkat dengan bonus berupa logam mulia sampai dengan mobil Mercedes Benz.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement