Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Korupsi Garuda, Kejagung Periksa Dua Orang Saksi

Erfan Maaruf , Jurnalis-Senin, 18 April 2022 |19:19 WIB
Usut Korupsi Garuda, Kejagung Periksa Dua Orang Saksi
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Sampai saat ini, penyidik telah ditetapkan tiga tersangka, yakni; Mantan Vice President Planning PT Garuda Indonesia Tahun 2017-2018, AB; Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, SA; dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, AW.

BACA JUGA:Kisah Prajurit Kopassus Selamatkan Pesawat Garuda yang Dibajak Teroris 

Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal berlapis yaitu 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Dan subsider Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement