JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang terkait kasus korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia. Dari dua orang saksi yang diperiksa salah satunya adalah Direktur Kelaikudaraan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tahun 2011-2021 atas nama tersangka AW, SA, dan AB," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (18/4/2022).
BACA JUGA:Kasus Minyak Goreng, Kejagung Periksa Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag
Dua orang saksi yang diperiksa tersebut pertama SM selaku VP Internal Audit PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Saksi kedua DK selaku Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara pada Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub RI.
"Pemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021," ujarnya.
Sampai saat ini, penyidik telah ditetapkan tiga tersangka, yakni; Mantan Vice President Planning PT Garuda Indonesia Tahun 2017-2018, AB; Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, SA; dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, AW.
BACA JUGA:Kisah Prajurit Kopassus Selamatkan Pesawat Garuda yang Dibajak Teroris
Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal berlapis yaitu 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Dan subsider Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.